Tentang Kami

Koperasi Indonesia Berjamaah




Motto Kami

"Membangun Ummat dengan Gerakan Berjamaah"

Visi

"Menjadi koperasi yang diakui dan berkelas dunia yang gerakannya dapat membawa perubahan ekonomi bangsa secara signifikan dimana anggotanya sejumlah seluruh penduduk Indonesia"

Misi

  • Menjadi koperasi yang sehat dan profesional dengan melaksanakan manajemen yang transparan, akuntabel dengan penuh tanggung jawab terhadap seluruh stakeholder.
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk mewujudkan dan mengembangkan usaha secara berjamaah dengan membuka kesempatan berinvestasi di dalam perusahaan yang besar dan strategis.
  • Mendampingi dan memfasilitasi potensi ekonomi di masyarakat melalui Sumber Daya Manusia koperasi yang kompeten dan sistem koperasi yang tertib. Memberikan kemudahan layanan berbasis tekhnologi yang aman dan mudah diakses untuk kepentingan stakeholder.

Lintasan Sejarah
Struktur Organisasi
Legalitas

Berawal dari gagasan Patungan Usaha (“Modal Kecil Punya Usaha BESAR”), Ustadz Yusuf Mansur mendirikan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai wadah bagi gerakan Patungan Usaha.
Seiring dengan berjalannya waktu, KMP kemudian berganti nama menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah.
KOPINDO BERJAMAAH ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi ummat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial dan spiritual.

Tentang Kami

Pendahuluan


Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran individu, dan bentuk usaha yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.

Penjelasan pasal 33 menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Tetapi dalam perkembangan perekonomian yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Bumi Indonesia yang kaya dan subur tidak mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat banyak. Masyarakat hanya dijadikan objek dalam dunia perekonomian dan sudah saatnya kita merebut dengan kekuatan kita sendiri melalui suatu wadah yaitu Koperasi.

KOPERASI INDONESIA BERJAMAAH (KOPINDO BERJAMAAH) membangun Ummat dengan gerakan berjamaah sebagai badan usaha utama yang bergerak di bidang usaha jasa seperti jasa Simpanan Umroh (SIMPROH), Simpanan Pelajar Umroh (SIMPEL), dana talangan Uang Muka Porsi Haji (UMPH), Pinjaman Multi Guna (Individu), Pinjaman Bisnis (Korporasi) dan Penanaman Modal Usaha mengajak segenap ummat untuk bersatu menjadi penentu dan pemilik di negeri yang kita cintai ini.

Dengan bilangan besar kita bangun ekonomi, dengan bilangan besar kita bangun kesejahteraan ekonomi & sosial, pendidikan, kesehatan serta spiritual. Sekarang saatnya untuk kita bangkit bersama, bahu-membahu, tolong-menolong, lindung-melindungi antar sesama ummat menghimpun kekuatan, maju bersama, makmur dan sejahtera bersama dengan gerakan berjamaah, dari ummat untuk ummat.
Tentang Kami

Apa sih koperasi syariah itu?


Koperasi jasa keuangan syariah adalah lembaga keuangan mikro yang dalam pengoperasiannya menggunakan prinsip prinsip ekonomi syariah. Yaitu dengan kesepakatan bagi hasil. Tujuan koperasi jasa keuangan syariah sama dengan koperasi pada umumnya yaitu meningkatkan perekonomian dan mengembanngkan bisnis usaha mikro dan menengah dalam rangka mengangkat harkat dan martabat kaum kecil dan menengah.

Koperasi ini tumbuh berdasarkan kesepakatan dari sekelompok orang yang bersedia menyetorkan dananya untuk dioperasikan. Selain itu pondasi modal dari koperasi jasa keuangan syariah berasal dari simpanan-simpanan para anggota dan masyarakat yang bergabung. Adapun jenis simpanan tersebut adalah simpanan sukarela, simpanan wajib dan simpanan pokok.

Dana yang terkumpul dari simpanan tersebut lalu diolah dengan cara disalurkan melalui produk pembiayaan dan jasa. Berbeda dengan koperasi biasa yang menggunakan konsep bunga pembiayaan, pada koperasi jasa keuangan syariah menggunakan sistem kesepakatan dan bagi hasil dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, dan syirkah.

Sistem bagi hasil merupakan pengaplikasian dari konsep ekonomi syariah yang berupaya menghindari riba.

Pada Sistem Bagi Hasil, yang dibagi adalah keuntungan yang diperoleh oleh peminjam yang menjalankan usaha. Setiap keuntungan yang ada di bagi berdasarkan kesepakan dengan pihak koperasi. Pada Sistem Bagi Hasil pun terdapat pembagian resiko, dimana apabila usaha dari peminjam mengalami kerugian maka pihak koperasi juga ikut bersama-sama menanggung kerugian tersebut dengan syarat kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaian, kesalahan, atau kesengajaan dari pihak peminjam.
Tentang Kami
Selain itu koperasi juga menyediakan pembiayaan dengan akad jual beli atau sering disebut murabahah. Murabahah perjanjian jual-beli antara anggota dengan pihak koperasi. Koperasi membeli barang yang diperlukan anggota kemudian menjualnya kepada anggota yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara koperasi dan anggota. Kemudian anggota yang bersangkutan membayar harga barang beserta margin yang telah disepakati dengan cara mengangsur. Konsep seperti ini juga sangat baik dan sangat membantu meringankan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.

Selain itu koperasi memiliki lembaga khusus, yaitu lembaga pengumpul dana dari masyarakat untuk zakat, infaq dan sodaqoh, dana tersebut akan disalurkan kembali ke masyarakat sebagai dana sosial, dana ini biasanya diberikan secara sukarela kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.

Dengan begitu KJKS sebagai lembaga keuangan mikro syariah berperan sebagai pilar ekonomi ditengah masyarakat,karena keberadaan KJKS ditengah masyarakat mampu memberdayakan perekonomian kerakyatan dengan usaha kecil dan menengah. Dan perkembangan usaha kecil merupakan gambaran dari suatu masyarakat yang produktif, dimana masyarakat dapat menunjukan keahlian serta kemandiriannya. Tidak hanya itu, usaha-usaha kecil ini juga dapat membantu pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja yang selama ini menjadi masalah dalam pemerintahan karena usaha dengan mengurangi angka pengangguran dengan meningkatkan kesempatan kerja.

Krisis perekonomian yang sering menjadi penyebab memburuknya keadaan perekonomian nasional. Namun, tersebarnya usaha kecil di berbagai daerah dengan berbagai jenis usaha dalam bentuk barang dan jasa dapat menjadi sebuah peluang yang wajib diperhitungkan untuk memulihkan perekonomian yang sedang di ambang kehancuran. Hal ini dikarenakan usaha kecil bergerak di lapisan bawah ekonomi yang bergerak langsung di masyarakat.
Tentang Kami
Oleh karena itu sangat disarankan untuk mengembangkan koperasi syariah di setiap daerah yang ada untuk membantu menuntaskan masalah perekonomian kelas kecil dan menengah di daerah dengan landasan syariah yang sangat dianjurkan oleh agaa Islam karena menghindari dan menolak keras ribawi.

Sekalipun koperasi jasa keuangan syariah menggunakan konsep syariah yang cenderung identik dengan umat islam, bukan berarti hanya masyarakat muslim saja yang bisa bergabung menjadi anggota dan menggunakan jasa koperasi.

Koperasi jasa keuangan syariah dan konsep syariah yang digunakan bisa dinikmati oleh ummat manapun tak memandang agama dan suku karena pada dasarnya konsep syariah adalah konsep ekonomi yang universal yang berkeadilan.

Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di seluruh Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.

Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Tentang Kami

Nilai-nilai koperasi


Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
  1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.

  2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.

  3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif.

  4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.

  5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.

  6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.

  7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

Tujuan koperasi syariah


Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Tentang Kami

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:


  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.

  2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.

  3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

  4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.

  5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.

  6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.

  7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu Alqur’an dan Assunnah. Secara teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.
Tentang Kami

Koperasi Indonesia Berjamaah (Kopindo Berjamaah)


Membangun Ummat dengan Gerakan Berjamaah, sebagai badan usaha utama yang bergerak di bidang usaha jasa seperti jasa Simpanan Umroh (SIMPROH), Simpanan Pelajar Umroh (SIMPEL), dana talangan Uang Muka Porsi Haji (UMPH), Pinjaman Multi Guna (Individu), Pinjaman Bisnis (Korporasi) dan Penanaman Modal Usaha mengajak segenap ummat untuk bersatu menjadi penentu dan pemilik di negeri yang kita cintai ini.

Dengan bilangan besar kita bangun ekonomi, dengan bilangan besar kita bangun kesejahteraan ekonomi & sosial, pendidikan, kesehatan serta spiritual. Sekarang saatnya untuk kita bangkit bersama, bahu-membahu, tolong-menolong, lindung-melindungi antar sesama ummat menghimpun kekuatan, maju bersama, makmur dan sejahtera bersama dengan gerakan berjamaah, dari ummat untuk ummat.

Patungan Usaha


Patungan Usaha adalah gerakan yang dirintis oleh Ust. Yusuf Mansur untuk secara berjamaah membangun usaha, salah satu realisasi gerakan ini adalah membangun Hotel SITI secara berjamaah.
Setelah dilembagakan dalam bentuk Koperasi, status anggota patungan usaha adalah Mitra Koperasi dan atau Anggota Koperasi