Simpanan
Ketentuan
• Anggota Koperasi Jasa Indonesia Berjamaah• Mengisi Form Simpanan dan Keanggotaan
• Kontribusi Simpanan Pokok sebesar Rp 100.000,- dan Simpanan Wajib Rp 100.000,-
• Kontribusi Pendaftaran sebesar Rp 50.000,-
• Mengisi formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi Klik disini
• Biaya Pembatalan sebesar Rp. 50.000,-
• Permohonan pembatalan akan diproses selambat-lambatnya 14 hari setelah Koperasi Jasa Indonesia Berjamaah menerima permohonan pembatalan simpanan oleh Peserta.
• Jasa simpanan diperhitungkan dalam SHU, dihitung dari jumlah rata-rata simpanan tiap bulan
• Seluruh pembayaran jasa simpanan dari Kopindo akan dikreditkan secara langsung ke rekening Simpanan Sukarela yang bersangkutan.
Dasar Akad Simpanan
Wadiah• Adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.
• Penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat pemilik menghendakinya. Prinsip ini diaplikasikan dalam produk giro dan tabungan.
Keuntungan
• Sebagai anggota akan mendapatkan Kartu Anggota• Memperoleh porsi Sisa Hasil Usaha (SHU)
• Dapat bergabung dalam komunitas UKM
• Setelah 1 tahun memperoleh kesempatan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan
• Tidak ada saldo minimal