Keanggotaan.
Kopindo Berjamaah.

Layanan Anggota

Masa Keanggotaan.

Masa berlaku keanggotaan koperasi untuk selamanya dan berakhir bila anggota:

  1. Meninggal dunia.
  2. Berhenti atas kehendak sendiri dengan mengisi dan menandatangani formulir pengunduran diri Download Surat Pengunduran Diri
  3. Diberhentikan oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota, seperti tidak memenuhi kewajiban keuangannya kepada Koperasi, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi, dan/atau bertindak melawan hukum.
Layanan Anggota

Hak & Kewajiban Anggota.

Anggota wajib untuk mentaati segenap aturan dan peraturan yang tertera di AD/ART Kopindo Berjamaah Download Anggaran Dasar termasuk di dalamnya membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Anggota berhak atas:

  1. Informasi perkembangan koperasi melalui web resmi www.kopindaberjamaah.com
  2. Mengikuti RAT secara online melalui aplikasi yang telah disediakan (hanya diikuti oleh anggota yang memiliki program pembiayaan).
  3. Memberikan hak suara di dalam aplikasi RAT online.