Info

Peralihan Patungan Usaha Menjadi Koperasi


05 Januari 2017


Info
#KopindoBerjamaah #KoperasiSyariah #SejahteraBerjamaah

Pada bulan juli 2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku badan pemerintah yang mengawasi kegiatan keuangan, mengundang ust. Yusuf Mansur untuk melegalkan patungan usaha sehingga kegiatan pengumpulan dana hotel Siti dapat di lanjutkan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan perundang-undangan.

Hal ini berdampak terhadap pembangunan Hotel Siti yang bergantung kepada pengumpulan dana Patungan usaha dan aset menjadi tidak sesuai dengan asumsi jadwal yang di tetapkan sebelumnya.

Berkenaan dengan hal tersebut kami atas nama Manajemen Patungan Usaha dan Aset memohon maaf atas keterlambatan pembangunan hotel Siti yang juga berdampak pada pembagian hasil usaha terhadap peserta Patungan Usaha Dan Aset yang seharusnya terealisasi pada bulan desember 2013.

Dengan demikian kami menginformasikan langkah – langkah yang telah di lakukan yaitu :

  1. Membentuk Badan Hukum Koperasi bernama Koperasi Merah Putih, yang mempunyai usaha di bidang Jasa dan Simpan Pinjam sesuai dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2013.
  2. Mengalihkan semua peserta patungan Usaha dan Aset masuk kedalam keanggotaan koperasi Merah Putih sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah dalam penghimpunan dana Masyarakat.
  3. Pembangunan atas hotel tetap berjalan dan diusahakan untuk beroperasi secepatnya.
  4. Bagi hasil akan diberikan setelah hotel beroperasi. STATUS ANGGOTA PU DAN PA Untuk mendapatkan pengakuan dan legalitas secara formal, Peserta Patungan usaha dan patungan Aset di masukkan dalam penyertaan modal koperasi.