Tentang kami.
Lintasan Sejarah.



Salam silaturrahim, kami dari Koperasi Jasa Indonesia Berjamaah atau lebih dikenal dengan KOPINDO BERJAMAAH, didirikan pada tahun 2013. Aktivitas usaha utama dalam bidang pariwisata, saat ini bekerjasama mendirikan Hotel SITI di Tangerang. Untuk lebih memberikan manfaat untuk anggota, mulai tahun 2017 merintis Unit Simpan Pinjam dan Unit Serba Usaha.

Lintasan Sejarah

2013

Gerakan Patungan Usaha Ustadz Yusuf MansurGerakan Patungan Usaha Ustadz Yusuf MansurBerawal dari semangat untuk memberdayakan ummat melalui gerakan berjamaah, Ustadz Yusuf Mansur memunculkan ide Patungan Usaha yang berkonsep “Duit kecil beli barang BESAR”. Dari dana masyarakat yang terkumpul dimulailah pembangunan hotel. Pada tahun 2013 pembangunan hotel sempat terkendala karena terbentur masalah perizinan dan kekurangan Modal. Untuk menutupi kekurangan biaya pembangunan hotel, Ustadz Yusuf Mansur berhasil mendapatkan tambahan modal kerja dari Bank Tabungan Negara (BTN).
Dilembagakan menjadi Koperasi Jasa Merah PutihGerakan Patungan Usaha sempat diberhentikan oleh Otorita Jasa Keuangan (OJK), sesuai UU No. 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang Pengumpulan Uang dan Barang, dimana penggalangan dana berskala publik harus mendapatkan izin dari pemerintah.
Atas saran dari OJK, Ustadz Yusuf Mansur kemudian membentuk Koperasi Jasa Merah Putih dengan perizinan sebagai berikut:
  1. Akta pendirian Koperasi Jasa Merah Putih No.6 tanggal 05 Agustus 2013 oleh Notaris Ny. Ima Rangganis Sudiana, S.H
  2. Pengesahan akta pendirian melalui SK Kementrian Koperasi dan UKM: No.1121/BH/M.KUKM.2/IX/2013.
    Status anggota Patungan Usaha setelah dilembagakan KJMP otomatis menjadi anggota koperasi dengan syarat bersedia mengikuti AD/ART dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Bagi yang tidak bersedia, statusnya tetap sebagai Mitra Koperasi.
Lintasan Sejarah

2014

Pengurusan Perizinan SITI HOTEL dan Pengurusan peralihan AD/ART Koperasi mengikuti UU Nomor 25 Tahun 1992.

2015

Pada tahun 2015 Hotel yang berada di Jl. M. Toha KM 21 Kota Tangerang berhasil menyelesaikan pembangunan 130 kamar. Pada tanggal 27 April 2015 izin operasional hotel keluar (klik untuk melihat izin hotel).
31 Januari 2015
RAT pertama dengan mengundang Mitra Koperasi (anggota Patungan Usaha) dan Anggota Koperasi. Diantara keputusan RAT adalah perubahan pengurus dan pembentukan perwakilan anggota.
RAT ini memutuskan beberapa hal antara lain:
  1. Perubahan nama menjadi Koperasi Jasa Indonesia Berjamaah dan dinotariilkan dengan Akta perubahan nama menjadi Koperasi Jasa Indonesia Berjamaah No. 01 tanggal 11 Juni 2015 oleh Ny. Elvi Rustam, SH., M.Kn.
  2. Perubahan struktur Pengurus Koperasi.
  3. Produk Simpanan (SIMPROH dan SIMPEL) sebagai usaha Koperasi disamping kegiatan pembenahan dan pengelolaan database Mitra Patungan Usaha.
Pada tanggal 3 Agustus 2015 Koperasi mengurus permohonan pengesahan Akte Perubahan (AD/ART) ke Kementrian Koperasi dan UKM.
Lintasan Sejarah

2016

Pada bulan Mei 2016 dilakukan soft launching hotel sebagai pertanda dimulainya kegiatan operasional SITI HOTEL.
Setelah resmi beroperasi, Pengelola SITI HOTEL melakukan sinergi dengan PT. Al-Amin Mulia Lestari (Daqu Travel). Dimana untuk meningkatkan occupancy hotel, Daqu Travel membuat program fasilitas menginap gratis bagi seluruh Jamaah Umroh nya selama 1 malam untuk mengikuti kegiatan manasik, sebelum kemudian diberangkatkan ke Tanah Suci.
Pada tanggal 26 April 2016 Koperasi Jasa Merah Putih berubah menjadi Koperasi Jasa Indonesia Berjamaah (Kopindo Berjamaah). Telah mendapatkan pengesahan perubahan AD/ART dari Kementrian Koperasi dan UKM, melalui SK Kementrian Koperasi dan UKM: No. 61/Dep.1/IV/2016.

2017

Dalam upayanya mengelola dan mengembangkan bisnis SITI HOTEL awal tahun 2017 ini, pengelola SITI HOTEL, melakukan langkah strategis dengan menyewakan Tower B ke Pesantren Daarul Qur’an yang digunakan untuk kepentingan Sighor Putri.
Tanggal 24 Februari 2017 dilaksanakan RAT kedua dengan mengundang Mitra Koperasi (anggota Patungan Usaha) dan anggota Koperasi dan dihadiri Asisten Deputi Bidang Kelembagaan Bpk. Salekan beserta wakilnya. Diantara keputusan RAT adalah perubahan pengurus dan merintis unit usaha lainnya serta membentuk perwakilan anggota yang baru.
Lintasan Sejarah
Pada tanggal 9 Maret 2017 Pengurus Kopindo Berjamaah mendaptakan Undangan Rapat Satgas Waspada Investasi dari OJK, dengan agenda klarifikasi terkait legalitas dan kegiatan usaha Koperasi Indonesia Berjamaah. Kemudian dari hasil Klarifikasi legalitas tersebut Pengurus dan Pengelola disarankan untuk melengkapi perizinan Kopindo Berjamaah dengan Melakukan koordinasi dengan ke Kementrian Koperasi dan UKM.

Pada tanggal 4 April 2017 sesuai anjuran OJK, Pengurus dan Pengelola melakukan silaturahmi dan konsultasi ke Kementrian Koperasi dan UKM, dengan menemui:
  • Kepala Bidang Pengawasan Bpk. Iwan Sidharta
  • Asisten Deputi Bidang Kelembagaan Bpk. Salekan
Dari hasil konsultasi diatas, disarankan untuk:
  1. Segera mengurus izin Simpan Pinjam Syariah
  2. Membuat sistem perwakilan.
  3. Mengurus izin Perdagangan Umum : sudah keluar
  4. Mengurus NIK : sudah keluar
Pada tanggal 4 Mei 2017 Kopindo mendapatkan Kunjungan dari Tim Pengawasan Kemenkop UKM dengan agenda Pemeriksaan Kelembagaan, Keuangan dan Usaha Kopindo Berjamaah.

(Berita Acara Hasil Pemeriksaan klik disini)